Aparat Penegak Hukum Hong Kong Mengeluarkan Denda Kepada 676 Orang Termasuk 10 PRT Asing Yang Melanggar Peraturan Jarak Sosial Pada Tanggal 19-20 Februari 2022

Aparat Penegak Hukum Hong Kong Mengeluarkan Denda Kepada 676 Orang Termasuk 10 PRT Asing Yang Melanggar Peraturan Jarak Sosial Pada Tanggal 19-20 Februari 2022

Aparat penegak hukum Hong Kong pada tanggal 19-20 Februari 2022 mengeluarkan denda kepada 676 orang termasuk 10 pekerja rumah tangga asing yang melanggar peraturan jarak sosial tidak boleh berkumpul lebih dari 2 orang dan harus mengenakan masker di tempat umum.

10 pekerja rumah tangga asing di antaranya 1 orang melanggar peraturan harus mengenakan masker di tempat umum dan 9 orang melanggar peraturan tidak boleh berkumpul lebih dari 2 orang di tempat umum.

Departemen Kebersihan Makanan dan Lingkungan, Kepolisian, Departemen Tenaga Kerja dan Departemen Layanan Kenyamanan dan Budaya bekerja sama untuk melaksanakan operasi pada tanggal 19-20 Februari 2022 di berbagai lokasi seperti Tamar Park, Edinburgh Place, Chater Road, Statue Square, Sugar Street, Victoria Park dan lainnya.

Selain itu, Departemen Kebersihan Makanan dan Lingkungan juga mengeluarkan denda untuk pelanggaran peraturan kebersihan kepada 9 orang dan menyita fasilitas pedagang kaki lima ilegal milik 4 kelompok di sekitar area Sugar Street dan Victoria Park, Causeway Bay.

Sumber: Gov HK 

Daftar Lokasi Di Hong Kong Yang Penghuni Atau Peng...
Seorang Bayi 11 Bulan Positif Kemudian Meninggal. ...