Kementerian Kesehatan RI Menggunakan Aplikasi "PeduliLindungi" Untuk Verifikasi Kartu Vaksin Non-Indonesia Termasuk Bukti Vaksinasi Di Hong Kong

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada tanggal 14 September 2021 meluncurkan fitur baru pada aplikasi "PeduliLindungi" yaitu kemampuan untuk verifikasi kartu vaksin warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang telah divaksinasi di luar negeri termasuk Hong Kong. 

Kebijakan tersebut mempermudah WNI atau WNA yang telah divaksin di luar negara Indonesia dan mempunyai rencana untuk mengunjungi atau kembali ke Indonesia untuk dapat menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk check-in ke tempat umum di Indonesia seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.

Cara verifikasi kartu vaksin non-Indonesia

  1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id.
  2. Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI).
  3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar dalam tempo 3 hari kerja.
  4. Daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi: Mendapatkan Kartu Verfifikasi Vaksinasi masuk ke web https://pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
  5. Buka aplikasi PeduliLingdungi dan pilih Scan QR Code untuk check in ke tempat umum seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.

Sumber: Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong 

Seluruh Penduduk Macau Wajib Tes PCR Di Dalam 72 J...
7 Kasus Positif Covid-19 Di Hong Kong Pada Hari In...