Pelonggaran Aturan Jumlah Jemaat Untuk Tempat Ibadah Di Hong Kong Dengan Persyaratan Telah Menerima Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama

Pelonggaran Aturan Jumlah Jemaat Untuk Tempat Ibadah Di Hong Kong Dengan Persyaratan Telah Menerima Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Foto: Unsplash

Sekretaris Pangan dan Kesehatan Hong Kong Sophia Chan Siu-chee (陳肇始) pada sebuah konferensi pers pada tanggal 27 April 2021 mengumumkan bahwa akan memperlonggar aturan jumlah pengunjung untuk tempat ibadah, pesta pernikahan dan rapat umum tahunan perusahaan di Hong Kong mulai tanggal 29 April 2021 dengan beberapa persyaratan.

Pelonggaran

  • Jumlah pengunjung gereja atau tempat ibadah lainnya diperbolehkan dari 30% kapasitas ruangan menjadi 50% dan tetap tidak diperbolehkan menghidangkan makanan dan minuman terkecuali liturgi agama seperti perjamuan kudus dan lainnya.

  • Jumlah tamu dan penyelenggara sebuah pesta pernikahan diperbolehkan dari 20 orang menjadi 50 orang untuk dalam ruangan atau 100 orang untuk luar ruangan.

  • Jumlah pengunjung sebuah rapat umum tahunan perusahaan diperbolehkan dari 20 orang menjadi 50 orang untuk dalam ruangan atau 100 orang untuk luar ruangan.

Persyaratan

Syarat untuk mendapatkan pelonggaran tersebut adalah seluruh peserta telah menerima vaksinasi Covid-19 paling tidak dosis pertama.Bagi yang tidak dapat melakukan vaksinasi Covid-19 diharuskan melaporkan terlebih dulu kepada penyelenggara acara dan memberikan surat bukti dari dokter yang terdaftar di pemerintah Hong Kong.

Aplikasi khusus dari pemerintah untuk mengetahui status vaksinasi Covid-19 pengunjung

Pemerintah Hong Kong telah mengubah beberapa undang-undang agar pemilik restoran dan penyelenggara acara dapat mengetahui status vaksinasi Covid-19 pengunjung melalui aplikasi khusus dari pemeritnah.  Aplikasi tersebut diperkirakan akan tersedia pada tanggal 29 April 2021.

Sumber: Gov HK  

Kasus Impor Hong Kong Hari Ini Bayi 6 Bulan Positi...
6 Jenis Bisnis Di Hong Kong Diperbolehkan Buka Kem...