Pemerintah China Mulai Mempermudah Proses Pengajuan Visa Bagi Orang Asing Yang Telah Menerima Vaksin Covid-19 Buatan China Mulai 15 Maret 2021

Pemerintah China Mulai Mempermudah Proses Pengajuan Visa Bagi Orang Asing Yang Telah Menerima Vaksin Covid-19 Buatan China Mulai 15 Maret 2021 Photo: Pixabay

Pemerintah seluruh dunia sedang merencanakan untuk meluncurkan paspor vaksin Covid-19 dan rupanya pemerintah China menjadi salah satu negara yang pertama melaksanakan hal tersebut.  Pemerintah China pada tanggal 12 Maret 2021 mengumumkan bahwa setiap orang asing yang berkepentingan bisnis atau yang bekerja dan telah menerima salah satu vaksin Covid-19 buatan China akan dipermudah dalam proses permohonan visa untuk masuk ke wilayah Daratan China.  Kebijakan tersebut mulai berlaku 15 Maret 2021.

Perbedaan proses aplikasi visa China setelah menerima vaksin buatan China

  • Tidak diperlukan lagi bukti negatif virus Covid-19.
  • Tidak diperlukan lagi menunjukkan formulir lintasan perjalanan dan pernyataan kesehatan selama 14 hari terakhir.

Persyaratan penerimaan kebijakan tersebut

  • Orang asing yang paling sedikit 14 hari sebelumnya telah menerima vaksinasi dengan dosis yang lengkap menggunakan vaksin Covid-19 buatan China.
  • Orang asing yang mempunyai keperluan bisnis atau bekerja di dalam wilayah Daratan China.
  • Anggota keluarga dari orang asing yang mempunyai keperluan bisnis atau bekerja di dalam wilayah Daratan China.
  • Orang asing yang mempunyai APEC Business Travel Card.
  • Orang asing yang mempunyai alasan darurat kemanusiaan seperti menjenguk keluarga yang sedang sakit berat.

Vaksin apa saja yang diakui pemerintah China saat ini sebagai paspor vaksin Covid-19

  • Vaksin Covid-19 dari Sinovac
  • Vaksin Covid-19 dari Sinopharm
  • Vaksin Covid-19 dari CanSino

Apakah berarti bebas karantina setelah masuk wilayah Daratan China jika telah menerima vaksin buatan China?

Kebijakan tersebut dalam tahap ini hanya untuk mempermudah proses aplikasi visa untuk memasuki wilayah Daratan China.  Setiap orang yang memasuki wilayah Daratan China tetap harus menjalankan wajib karantina selama 14-21 hari.


Sumber: The Commissioner's Office of China's Foreign Ministry in the Hong Kong SAR

Penambahan 8 Kasus Positif Covid-19 Di Hong Kong H...
Penambahan 8 Kasus Positif Covid-19 Di Hong Kong H...