Pemerintah Hong Kong Memberikan Wewenang Kepada Dokter Klinik Swasta Untuk Mengeluarkan Perintah Wajib Tes Covid-19 Mulai 28 November 2020

Dokter Klinik Swasta Di Hong Kong Diberikan Wewenang Untuk Mengeluarkan Perintah Wajib Tes Covid-19 Berlaku Mulai 28 November 2020 s/d 11 Desember 2020 Photo: Pexels

Kasus Covid-19 lokal Hong Kong terus melonjak, maka pemerintah Hong Kong memutuskan memberikan para dokter yang terdaftar di Hong Kong termasuk dokter di klinik-klinik swasta wewenang untuk mengeluarkan perintah wajib tes Covid-19 untuk pengunjung klinik yang mempunyai gejala Covid-19.  Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 28 November 2020 sampai dengan 11 Desember 2020.  Untuk setiap pelanggar peraturan tersebut akan dikenakan denda sebesar HK$25,000 dan penjara 6 bulan.

Sumber: Gov HK 

Jumlah Total Kasus Covid-19 Hong Kong Menembus 600...
Walt Disney Akan PHK Sebanyak 32,000 Karyawan Pada...