Pemerintah Memperketat Peraturan Jarak Sosial Mulai 10 Desember 2020. Kondisi Pandemi Covid-19 Hong Kong Sangat Memprihatinkan

Pemerintah Memperketat Peraturan Jarak Sosial Mulai 10 Desember 2020. Kondisi Pandemi Covid-19 Hong Kong Sangat Memprihatinkan

Pandemi Covid-19 Hong Kong gelombang ke-4 belum terkendali dan pemerintah Hong Kong menyatakan kondisi pandemi saat ini sangat memprihatinkan dan terlihat lebih parah daripada gelombang-gelombang sebelumnya karena penularan sangat cepat dan kali ini usia pasien dengan kondisi parah semakin muda. Oleh sebab itu, Sekretaris Pangan dan Kesehatan Hong Kong, Sophia Chan Siu-chee (陳肇始) pada sebuah konferensi pers hari ini (8 Desember 2020) menyatakan bahwa peraturan jarak sosial akan diperketat dan berlaku mulai 10 Desember 2020.

Peraturan jarak sosial yang akan berlaku pada tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 23 Desember 2020 adalah sebagai berikut:

  • Semua restoran tidak boleh melayani pengunjung untuk makan malam dalam restoran mulai pukul 18.00 sampai pada hari berikutnya pukul 04.59.
  • Acara perjamuan nikah hanya diperbolehkan paling banyak 20 orang dan setiap meja hanya diperbolehkan 2 orang.
  • Kapasitas pengunjung restoran hanya diperbolehkan paling banyak 50%.
  • Bar dan tempat minum alkohol harus ditutup.
  • Tempat main game, tempat mandi umum, tempat fitness/gym, tempat hiburan umum, ruang untuk berkumpul (party room), salon kecantikan, klub malam, karaoke, tempat Mahjong/Tin kau, panti pijat, tempat olah raga dan kolam renang semua harus ditutup.
  • Peraturan hanya diperbolehkan 2 orang berkumpul dan mengenakan masker di tempat umum tetap berlaku.

Pegawai pemerintah akan tetap bekerja di rumah dan pemerintah Hong Kong menghimbau dengan keras untuk setiap perusahaan swasta memberikan kebijakan bagi karyawannya untuk bekerja di rumah dan mengurangi kegiatan bepergian.

Dewan Eksekutif Hong Kong hari ini juga telah menyetujui memberikan pemerintah kuasa untuk mengeluarkan perintah "pembatasan dan deteksi" yaitu jika suatu tempat terdapat banyak kasus positif, maka penduduk di lokasi tersebut akan dilarang keluar dari lokasi tersebut sampai hasil tes Covid-19 keluar dan menyatakan mereka negatif.

Untuk setiap orang yang diwajibkan untuk melakukan karantina 14 hari di hotel akan diminta melakukan 3 kali tes Covid-19, yaitu sewaktu tiba di Hong Kong, hari ke 12 setelah tiba di Hong Kong dan hari ke 19 / 20 setelah tiba di Hong Kong.

Sumber: Gov HK 

Pemerintah Hong Kong Mengeluarkan Perintah Wajib T...
Pandemi Covid-19 Hong Kong Gelombang Ke-4 Belum Te...