Pihak Kepolisian Hong Kong 6 September 2021 Memeriksa Kapal Kontainer Dari Indonesia Yang Terdapat 15 Awak Kapal Positif Covid-19 Pada Tanggal 27 Agustus 2021. Kapten Kapal Dicurigai Memberikan Pernyataan Palsu

Pihak Kepolisian Hong Kong 6 September 2021 Memeriksa Kapal Kontainer Dari Indonesia Yang Terdapat 15 Awak Kapal Positif Covid-19 Pada Tanggal 27 Agustus 2021. Kapten Kapal Dicurigai Memberikan Pernyataan Palsu Foto: Hong Kong Police Force

Pihak Kepolisian Hong Kong (Hong Kong Police Force) mendapatkan rujukan kasus dari pihak Departemen Kesehatan Hong Kong (Department of Health) pada tanggal 28 Agustus 2021 yaitu sebuah kapal kontainer bernama "Thor Monadic" dari Indonesia yang memasuki wilayah Hong Kong pada tanggal 17 Agustus 2021 dan terdapat 15 dari 23 awak kapal termasuk kapten sendiri positif Covid-19.  Kapten kapal kontainer tersebut dicurigai memberi pernyataan palsu kepada pemerintah Hong Kong.

Beberapa awak kapal telah terdapat gejala Covid-19 sebelum meninggalkan perairan Indonesia

Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh beberapa media lokal Hong Kong bahwa kapten tersebut adalah pria berusia 53 tahun warganegara Thailand.  Sewaktu meninggalkan perairan Indonesia ia telah mengetahui beberapa awak kapal sedang tidak enak badan.  Mereka pada waktu itu beranggapan ini hanyalah demam biasa dan sewaktu mau memasuki perairan wilayah Hong Kong mereka melaporkan kepada pemerintah Hong Kong melalui sistem online bahwa semua awak kapal dalam keadaan sehat meskipun telah terdapat 10 awak kapal yang tidak enak badan.


Pihak Kepolisian Hong Kong mulai menangani kasus ini dan menunggu saran dari Departemen Kehakiman

Sekitar 30 polisi Hong Kong pada tanggal 6 September 2021 dengan mengenakan baju alat pelindung diri naik ke kapal kontainer tersebut untuk membuat berita acara pemeriksaan dengan kapten dan awak kapal lainnya serta mencari bukti untuk tindakan selanjutnya.  Kapten tersebut mengakui kesalahannya kepada pihak Kepolisian bahwa tidak memberikan laporan yang benar.

Pihak Kepolisian Hong Kong sedang meminta saran dari Departemen Kehakiman Hong Kong (Department of Justice) untuk pengambilan langkah selanjutnya terhadap kapten tersebut yang dicurigai telah melanggar Undang-undang "Prevention and Control of Disease Regulation" Cap. 599, section 7.


Foto: Hong Kong Police Force
Foto: Hong Kong Police Force
Foto: Hong Kong Police Force


Sumber: Beberapa media utama Hong Kong, Hong Kong Police Force


Berita terkait:

2 Kasus Positif Covid-19 Di Hong Kong Pada Hari In...
Seragam Karyawan HSBC Hong Kong Dari Jas Menjadi K...