PRT Indonesia Dan Filipina Yang Telah Divaksinasi Lengkap Dinegara Masing-Masing Diperbolehkan Masuk Hong Kong Mulai 30 Agustus 2021. Diperkirakan Setiap Harinya Terdapat 20 PRT Asing Masuk Hong Kong

PRT Indonesia Dan Filipina Yang Telah Divaksinasi Lengkap Dinegara Masing-Masing Diperbolehkan Masuk Hong Kong Mulai 30 Agustus 2021. Diperkirakan Setiap Harinya Terdapat 20 PRT Asing Masuk Hong Kong Foto: Pixabay

Pemerintah Hong Kong pada tanggal 26 Agustus 2021 mengumumkan bahwa telah membuat kesepakatan dengan pemerintah Indonesia dan Filipina atas perjanjian akreditasi untuk saling mengakui bukti vaksinasi Covid-19 untuk para pekerja kerja rumah tangga.  Para pekerja rumah tangga Indonesia dan Filipina apabila memenuhi persyaratan di bawah ini maka mereka diperbolehkan masuk ke wilayah Hong Kong.  

Persyaratan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI)

  • Telah memiliki visa kerja yang masih berlaku dari Departemen Imigrasi Hong Kong.
  • Telah menerima vaksinasi Covid-19 lengkap paling sedikit 14 hari sebelum keberangkatan ke Hong Kong.
  • Surat bukti vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua serta surat konfirmasi verifikasi oleh Kementerian Kesehatan RI yaitu Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara Internasional Indonesia.  Untuk mengetahui surat tersebut apa benar telah diverifikasi dapat dilihat di situs web https://pedulilindungi.id/.  Bukti vaksinasi dalam bentuk lain tidak akan diterima oleh pemerintah Hong Kong.
  • Surat bukti hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam 72 jam sebelum keberangkatan penerbangan ke Hong Kong.
  • Bukti reservasi hotel yang ditunjuk oleh pemerintah Hong Kong untuk karantina selama 21 hari (Sementara ini hanya 1 hotel yaitu Silka Tsuen Wan Hong Kong, 119 Wo Yi Hop Road, Kwai Chung).

Diperkirakan setiap hari hanya terdapat 20 PRT Indonesia atau Filipina yang masuk Hong Kong karena lokasi karantina sangat terbatas

Sekretaris Perburuhan dan Kesejahteraan, Dr. Law Chi-kwong (羅致光) pada tanggal 26 Agustus 2021 di sebuah konferensi pers menyatakan bahwa sampai saat ini hanya terdapat 1 hotel khusus untuk tempat karantina bagi pekerja rumah tangga dari Indonesia atau Filipina dengan kapasitas 409 kamar dan biaya per malam HK$800 termasuk 3 kali makan per hari.  Diperkirakan hanya terdapat sekitar 20 pekerja rumah tangga Indonesia atau Filipina yang masuk Hong Kong untuk setiap harinya.


Persatuan agen PRT di Hong Kong: Paling sedikit menyediakan kapasitas 1000 kamar untuk karantina bagi 6000-7000 PRT Indonesia dan Filipina yang siap masuk Hong Kong

Ketua Hong Kong Union of Employment Agencies menyatakan sampai saat ini terdapat sekitar 6000-7000 pekerja rumah tangga Indonesia dan Filipina yang siap untuk masuk Hong Kong, namun dengan keterbatasan tempat karantina sekarang ini, diperkirakan memerlukan waktu 1 tahun untuk 6000-7000 pekerja rumah tangga tersebut datang ke Hong Kong.  Beliau menyarankan agar pemerintah paling sedikit harus menyediakan 1000 kamar untuk karantina bagi mereka.


Setiap majikan diperkirakan mengeluarkan biaya ekstra sebanyak HK$20,000

Dengan melonjaknya tarif tiket penerbangan Indonesia ke Hong Kong (sekitar HK$3,000) dan kamar hotel karantina (HK$800 per malam), diperkirakan setiap majikan harus mengeluarkan biaya ekstra sekitar HK$20,000 untuk mendatangkan 1 pekerja rumah tangga dari Indonesia atau Filipina.


Sampel Surat Keterangan Vaksinasi Covid-19, Surat Konfirmasi Vaksinasi dan bukti hasil tes Covid-19 dari  Indonesia

Surat Keterangan COVID-19 Dosis Pertama dan Kedua
Surat Konfirmasi Vaksinasi COVID-19
Bukti hasil negatif tes COVID-19


Sampel Buku Keterangan Vaksinasi Covid-19, Surat Konfirmasi Vaksinasi dan Aplikasi Verifikasi Keterangan Vaksinasi dari  Filipina

Sumber: Gov HK, beberapa berita utama lokal 

Maskapai Penerbangan Qatar Airways Dari Doha Dilar...
3 Kasus Positif Covid-19 Di Hong Kong Pada Hari In...