Wajib Mengenakan Masker Di Ruang Tertutup Tempat Umum Hong Kong Berlaku Mulai 23 Juli 2020

Wajib Mengenakan Masker Di Ruang Tertutup Tempat Umum Berlaku Mulai 23 Juli 2020

Secretary for Food and Health Hong Kong Sophia Chan Siu-chee JP (陳肇始) pada konferensi pers hari ini (22 Juli 2020) menyatakan bahwa Undang-undang 599I akan mulai berlaku pada 23 Juli 2020.

Undang-undang tersebut mewajibkan seluruh penduduk Hong Kong untuk mengenakan masker di ruangan tertutup pada tempat umum seperti:

  • Pusat perbelanjaan
  • Supermarket
  • Pasar
  • Toko
  • Lobi gedung
  • Terminal bus tertutup
  • Dan lain sebagainya

Sumber: Gov HK 

Hari Terpanas Tahun Ini 23 Juli 2020, Sinyal Sanga...
Waspada! Kasus Positif Tertinggi Sejak Pandemi Cov...