Tahukah Anda? Di Hong kong Berbicara Kotor Di Kendaraan Umum Sebenarnya Bisa Didenda Atau Dipenjara

Tahukah Anda? Di Hong kong Berbicara Kotor Di Kendaraan Umum Sebenarnya Bisa Didenda Atau Dipenjara

Bagi yang sudah lama tinggal di Hong Kong pasti tahu bahwa sebagian penduduk lokal sering berbicara dengan menggunakan kata-kata kotor 髒話 (jong1 wa6) atau yang lebih sering dijuluki sebagai 粗口 (chou1 hau2).  Sebenarnya sebagian kendaraan umum atau tempat umum mempunyai peraturan tidak memperbolehkan penumpang atau pengunjungnya mengucapkan kata-kata kotor.  Jika kita melanggar peraturan tersebut, maka pemilik atau pengelola tempat atau kendaraan berhak menuntut kita.

Setiap tempat umum atau kendaraan umum mempunyai sanksi yang berbeda.  Berikut ini adalah beberapa contoh sanksi yang akan dikenakan jika melanggar:

MTR

Undang-Undang 556B "Mass Transit Railway By-laws" Cap. 28H section 1A:  Barang siapa di dalam area MTR mengucapkan kata-kata yang mengancam, kotor, cabul, menyinggung perasaan orang lain atau membuat masalah, tidak tertib, tidak senonoh, membuat orang lain merasa tidak nyaman, maka ia akan dikenakan denda sebesar HK$5,000.

Bus, taksi dan mini bus

Undang Undang 374 "Road Traffic (Public Service Vehicles) Regulations" Cap. 46 section 1A:  Barang siapa yang menggunakan atau hendak menggunakan bus umum, mini bus atau taksi, mereka tidak diperbolehkan berkata-kata dengan bahasa yang tidak baik, bahasa yang menyinggung perasaan orang lain atau tidak mengikuti peraturan.  Pelanggar akan dikenakan denda sebesar HK$3,000 atau penjara selama 6 bulan.

Tram (Ding Ding)

Undang-Undang 107A "Prevention of Nuisances and Regulation of Travelling Rules":  Barang siapa yang sedang berada di dalam tram, ia tidak diperbolehkan memaki-maki orang lain, menggunakan kata-kata kotor, cabul atau menggunakan kata-kata yang menyebabkan orang lain merasa tidak nyaman.  Pelanggar akan dikenakan denda sebesar HK$100.

Star Ferry

Undang-Undang 104E "Star Ferry Company, Limited By-laws" 1 (d):  Barang siapa yang berada di area atau kapal milik perusahaan Star Ferry tidak diperbolehkan memainkan alat musik, memutarkan alat elektronik yang dapat mengeluarkan musik atau video yang dapat didengar oleh orang di sekitarnya, memaki-maki orang lain, menggunakan bahasa yang membuat orang lain merasa tidak nyaman, menyanyikan lagu yang mengandung perkataan kotor atau cabul atau melakukan perbuatan yang mengganggu orang lain.  Pelanggar akan dikenakan denda sebesar HK$2,000.

Kapal ferry

Undang-Undang 104A "Ferry Services Regulations" Cap. 26:  Barang siapa yang berada di pelabuhan atau dalam kapal ferry tidak diperbolehkan untuk memaki-maki orang lain atau berkata-kata kotor atau mengucapkan kata-kata yang membuat orang lain tidak nyaman.  Pelanggar akan didenda sebesar HK$2,000

Bandara

Undang-Undang 483A "Airport Authority Bylaw 5" Cap. 19:  Semua orang yang berada di area bandara tidak diperbolehkan menggunakan kata-kata yang mengancam, kata-kata kotor atau kata-kata yang membuat orang lain merasa tidak nyaman, juga tidak diperbolehkan membuat masalah, perilaku yang tidak senonoh dan berbuat hal-hal yang membuat orang lain merasa tidak nyaman.  Pelanggar akan dikenakan denda sebesar HK$2,000.

Pesawat terbang

Undang-Undang 494 "Aviation Security Regulation" Cap. 12B(3):  Barang siapa di dalam pesawat terbang melakukan hal yang membahayakan atau kemungkinan akan mengganggu ketertiban atau peraturan akan dianggap sebagai perbuatan kriminal.  Pelanggar akan dikenakan denda sebesar HK$10,000 dan penjara selama 6 bulan atau sanksi tertinggi yaitu denda sebesar HK$10,000 dan penjara selama 21 bulan.

Rumah sakit

Undang-Undang 113A "Hospital Authority Bylaws" Cap. 7(1)D:  Barang siapa yang berada dalam rumah sakit tidak diperbolehkan melakukan perilaku tidak senonoh atau berbuat hal yang mengganggu ketertiban.  Pelanggar akan dikenakan denda sebesar HK$1,000, jika kembali melanggar maka sanksi akan menjadi denda sebesar HK$2,000 dan penjara selama 1 bulan.

Tempat olah raga

Undang-Undang 132BY "Stadia Regulation" Cap. 10(d):  Barang siapa yang berada di dalam tempat olah raga tidak diperbolehkan berkata-kata cabul atau kotor sehingga membuat orang lain merasa tidak nyaman.  Pelanggar akan dikenakan denda sebesar HK$2,000 dan penjara selama 14 hari.

Ocean Park

Undang-Undang 388B "Ocean Park Bylaw" Cap. 5(a):  Barang siapa yang berada di dalam Ocean Park tidak diperbolehkan berkata-kata kotor, berteriak atau berbuat hal yang mengganggu orang lain atau binatang yang berada dalam Ocean Park.  Pelanggar akan dikenakan denda sebesar HK$2,000 dan penjara selama 1 bulan.

Daftar Lokasi Di Hong Kong Yang Penghuni Atau Peng...
1619 Kasus Positif Covid-19 Dan 5400 Hasil Tes Awa...