Tahukah Anda? Di Hong Kong Meninggalkan Anak Di Bawah Usia 16 Tahun Sendiri Di Rumah Bisa Dipenjara

Tahukah Anda? Di Hong Kong Meninggalkan Anak Di Bawah Usia 16 Tahun Sendiri Di Rumah Bisa Dipenjara

Hong Kong memiliki sebuah Undang-Undang yang melindungi anak-anak yang berusia 16 tahun ke bawah agar keselamatan anak-anak tidak terancam oleh kecerobohan orang tua.  Undang-Undang tersebut adalah Offences Against The Person Ordinance 侵害人身罪條例 [cham1 hoi6 yan4 san1 jeui6 tiu4 lai6].

Oleh sebab itu, orang tua yang meninggalkan anak-anak mereka berusia 16 tahun ke bawah sendirian di rumah akan dianggap melanggar Undang-Undang tersebut, karena orang tua dianggap tidak memedulikan anak-anak mereka dan hal tersebut kemungkinan menyebabkan mereka dalam posisi yang bahaya dan tidak terlindungi serta kemungkinan mengalami luka secara batin atau fisik.  Sanksi paling berat untuk pelanggar Undang-Undang tersebut adalah penjara selama 10 tahun.

Banyak orang tua yang berpendapat bahwa Undang-Undang tersebut tidak sesuai dengan keadaan sekarang, karena anak-anak jaman sekarang dewasa lebih cepat dan teknologi sekarang juga lebih maju, sehingga orang tua memiliki banyak pilihan untuk mengawasi mereka seperti melalui telepon seluler, CCTV dan lainnya.

Tahukah Anda? Paspor Hong Kong SAR Adalah Salah Sa...
Semua Peraturan Jarak Sosial Di Hong Kong Dibatalk...