Revisi UU Pemerintah Hong Kong Untuk Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri Mulai Berlaku 1 Agustus 2021 Untuk Mencegah Orang Asing Menyalahgunakan UU Tersebut

Hong Kong adalah salah satu kota yang menganut asas "Non-refoulement" yaitu asas larangan suatu negara untuk menolak atau mengusir pengungsi ke negara asalnya atau ke suatu wilayah di mana pengungsi tersebut akan berhadapan dengan hal-hal yang dapat mengancam serta membahayakan kehidupan maupun kebebasannya karena alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, atau karena opini politiknya.  Namun demikian, peraturan tersebut sering kali disalah gunakan oleh banyak pengungsi yang sebenarnya tidak berhadapan dengan hal-hal tersebut.

Baca selengkapnya
  748 Hits