Dari Indonesia Masuk Hong Kong Wajib Karantina Di 25 Hotel Yang Ditentukan Pemerintah Hong Kong

Berhubung kasus Covid-19 di Hong Kong melonjak, maka pemerintah Hong Kong pada tanggal 18 Juli 2020 mengumumkan penduduk Hong Kong / tenaga kerja yang datang dari Afrika Selatan, Bangladesh, Filipina, India, Indonesia, Nepal dan Pakistan diwajibkan membawa sertifikat kesehatan dan bukti reservasi hotel paling sedikit 14 hari di 25 hotel yang telah dirujuk oleh pemerintah Hong Kong.  Peraturan tersebut (Undang-undang 599H) telah berlaku pada tanggal 25 Juli 2020.

Baca selengkapnya
  2384 Hits